Breaking News
Trending Tags

PN Jaktim Menetapkan Majelis Hakim untuk Roy Suryo dan Tifa

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 04:42 WIB
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim untuk menangani dua perkara pidana yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifa Fauzia Tyassuma.

Menurut keterangan resmi, penunjukan majelis hakim berlangsung setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juni 2026.

Perkara tercatat dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM untuk Roy Suryo dan 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM untuk Dokter Tifa, dan kedua proses akan ditangani oleh majelis hakim yang sama.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi.

Immanuel menambahkan bahwa pimpinan pengadilan telah melakukan pendaftaran perkara dan menunjuk susunan hakim untuk persidangan selanjutnya.

Susunan hakim yang ditetapkan dipimpin oleh Christina Endarwati, S.H., M.H. sebagai hakim ketua.

Anggota susunan terdiri dari Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H. sebagai hakim anggota I dan Mathilda Christina Katharina, S.H., M.H. sebagai hakim anggota II.

Selain itu, sejumlah panitera pengganti juga ditunjuk untuk mendampingi jalannya persidangan.

Untuk jadwal, Immanuel menyampaikan bahwa sidang perdana perkara Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less