Dosen UPN Veteran Jakarta Dinda Dinanti ungkap tekanan kerja
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 13:48 WIB
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dosen UPN Veteran Jakarta Cerita Hak Kerja Tertekan Di MK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN di UPN Veteran Jakarta, menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Dinda mengatakan kondisi kerja dan tekanan administratif yang dialami menggiringnya untuk mencari penghasilan tambahan di luar tugas mengajar sebagai upaya bertahan hidup.
Menurutnya, banyak rekan dosen tetap non-ASN yang selama berbulan-bulan mengalami keterlambatan pembayaran hingga memaksa mereka menerima pekerjaan sampingan di luar kampus.
Dalam persidangan, Dinda menjelaskan adanya surat pernyataan yang diminta oleh pimpinan kampus yang menurutnya menghapuskan pengakuan atas masa kerja sebelumnya.
Surat itu disebut tidak memuat jaminan perlindungan, hak upah yang adil, ataupun kepastian status kerja di masa depan.
Ia menuturkan ancaman penurunan status menjadi honorer menjadi tekanan tersendiri yang disampaikan oleh pihak kampus kepada para dosen.
Dinda mencatat ada sekitar 50 dosen tetap non-ASN di UPN Veteran Jakarta yang telah mengabdi antara enam hingga 10 tahun namun belum mendapat kepastian status kepegawaian.
Pengalaman tersebut diuraikannya sebagai bentuk kekerasan finansial, karena menurut Dinda birokrasi kampus menimbulkan ancaman kemiskinan bagi mereka yang menolak menandatangani dokumen.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




