Bambang Wuryanto: Presiden tak berwenang tunjuk Ketua MPR
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 08:35 WIB
- visibility 69
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bambang Pacul: Utusan Prabowo Ke Pemakaman Khamenei Terlarang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menilai penunjukan Ketua MPR oleh Presiden untuk menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei tidak selaras dengan tata mekanisme kelembagaan negara.
Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menyampaikan pernyataan itu di DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Bambang, hubungan antar-pimpinan lembaga tinggi negara harus berjalan lewat forum konsultasi, sehingga penunjukan Ketua MPR seharusnya tidak bersifat perintah sepihak.
Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan Ketua MPR secara langsung dalam ranah ketatanegaraan.
Bambang menjelaskan bahwa jika ada agenda yang menyangkut MPR, prosedur yang tepat adalah melakukan rapat pimpinan MPR terlebih dahulu.
Keputusan kolektif dari pimpinan MPR perlu diambil sebelum menyampaikan sikap atau pertimbangan kepada pihak lain, tambahnya.
Ia mencontohkan bahwa inisiatif individu atau pengambilan keputusan tanpa rapat formal dapat menimbulkan kebingungan institusional.
Meski demikian, Bambang secara eksplisit menyatakan tidak menuduh adanya pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Penegasan itu dimaksudkan untuk membedakan antara keberatan terhadap metode komunikasi antar lembaga dan tuduhan pelanggaran formal.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



