Breaking News
Trending Tags

Febrie Adriansyah tempuh praperadilan usai kontak Said Didu

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026 01:10 WIB
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Febrie Adriansyah tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan status tersangka mencakup tiga perkara yang berbeda.

Kasus itu meliputi sektor batu bara, perkara yang terkait PT ASABRI, serta dugaan korupsi di Krakatau Steel, dan nama Febrie Adriansyah tercantum sebagai tersangka pada ketiganya.

Penanganan awal terhadap perkara tersebut dikelola oleh Kortas Tipikor Polri.

Pada 11 Juli 2026, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk kelanjutan penyidikan dan penuntutan.

Proses pelimpahan pada tanggal itu diikuti oleh pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Atas pengunduran diri tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus sampai ada penetapan pejabat definitif.

Sumber informasi menyebutkan adanya percakapan telepon antara Febrie dan seorang tokoh pergerakan.

Identitas tokoh yang dimaksud kemudian diketahui sebagai Said Didu.

Dalam rekaman pembicaraan yang beredar, disebut adanya rencana untuk menempuh upaya hukum berupa mekanisme praperadilan.

Praperadilan biasanya diajukan untuk menguji tindakan hukum formal seperti penetapan tersangka atau penahanan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less