Kejaksaan Agung persilakan Febrie ajukan praperadilan
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026 09:48 WIB
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak selalu memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, penyidikan TPPU harus berakar pada bukti adanya tindak pidana asal.
Kejagung menegaskan komitmen untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku selama proses praperadilan berjalan.
Para pihak kini menunggu jadwal sidang praperadilan dan keputusan hakim mengenai keberatan atas penetapan tersangka.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan praperadilan dan analisis hakim terhadap bukti yang diajukan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




