Menkomdigi Meutya Hafid Bahas Kasus Starlink di Mentawai
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 02:57 WIB
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasus Jual Beli Starlink di Mentawai: Menkominfo Bahas Yogi, Dampak dan Regulasi Terkait
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kasus jual beli layanan Starlink yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia (39) asal Mentawai kini berlanjut ke tahap penegakan hukum.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan perhatian kementerian atas perkembangan perkara jual beli layanan Starlink tersebut.
Meutya menegaskan pihaknya menghormati proses pidana yang berjalan dan memilih tidak melakukan intervensi, sambil menawarkan alternatif pembinaan untuk menangani dampak sosial di lokasi terdampak.
Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan resmi itu disampaikan Meutya pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Komdigi tidak berniat menggagalkan upaya penegakan hukum, namun mengusulkan pembinaan teknis dan regulasi kepada pihak lokal.
Alasan intervensi tidak dilakukan berkaitan dengan prinsip penegakan aturan layanan internet yang memerlukan izin resmi.
Sisi lain masalah adalah kebutuhan nyata akan akses internet berkualitas di Desa Sikakap, Mentawai.
Meski jaringan 4G telah tersedia, Meutya menjelaskan infrastruktur pendukung seperti fiber optic belum terpasang di wilayah itu.
Menurut Meutya, “Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic.”
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




