Pendaftaran KJP Plus 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Tata Caranya
- account_circle Muhammad Ibrahim
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026 10:24 WIB
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pendaftaran KJP Plus 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Tata Caranya (Sumber: KJP Plus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Memasuki periode pendaftaran tahap baru, informasi mengenai program KJP Plus 2026 menjadi salah satu topik krusial bagi warga DKI Jakarta.
Program bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses dan mutu pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan.
Agar proses pengajuan berjalan lancar, para orang tua dan wali murid perlu memahami rincian besaran dana, syarat administrasi, hingga aturan ketat yang melekat pada program ini.
Mari simak panduan lengkap terkait pendaftaran, besaran dana, hingga sanksi bagi penerima KJP Plus di bawah ini.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program ini memiliki berbagai tujuan utama, di antaranya:
- Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Mendorong Anak Tidak Sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Pria Diduga Curi Kabel Tewas di Gardu Listrik LRT Pancoran
Besaran Dana KJP Plus 2026
Alokasi dana KJP Plus diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian biaya personal bulanan dan tambahan SPP bagi siswa sekolah swasta:
- SD/MI/SDLB: Biaya personal Rp250.000 per bulan (Negeri/Swasta), ditambah SPP Rp130.000 per bulan khusus sekolah swasta.
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000 per bulan (Negeri/Swasta), ditambah SPP Rp170.000 per bulan khusus sekolah swasta.
- SMA/MA/SMALB: Biaya personal Rp420.000 per bulan (Negeri/Swasta), ditambah SPP Rp290.000 per bulan khusus sekolah swasta.
- SMK: Biaya personal Rp450.000 per bulan (Negeri/Swasta), ditambah SPP Rp240.000 per bulan khusus sekolah swasta.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Biaya personal Rp300.000 per bulan.
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Biaya personal Rp1.800.000 per semester.
Catatan: Murid pada Sekolah Rakyat dan Sekolah Gratis dapat mengajukan KJP Plus, tetapi hanya akan mendapatkan bantuan dana personal yang besarannya sama dengan sekolah/madrasah negeri.
Tata Cara Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026
Proses pendaftaran KJP Plus dilakukan secara langsung melalui pihak sekolah dengan prosedur berikut:
- Orang tua atau wali murid datang langsung ke sekolah pada saat masa pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
- Membawa Surat Permohonan kepada Gubernur (format standar telah disediakan oleh pihak sekolah).
- Membawa Surat Pernyataan Ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar telah disediakan oleh pihak sekolah).
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan fotokopi KTP orang tua atau wali murid.
Larangan dan Sanksi bagi Penerima
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan ketat bagi para penerima manfaat. Terdapat larangan yang jika dilanggar akan berakibat pada sanksi tegas, di antaranya:
- Membelanjakan dana bantuan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
- Menggunakan sebagian atau seluruh dana untuk merokok, mengonsumsi minuman keras, atau narkotika.
- Terlibat dalam tindak kekerasan, perundungan, perkelahian, tawuran, atau geng motor.
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan, atau sering terlambat tiba di sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan.
- Menggadaikan atau menjaminkan buku tabungan maupun dana bansos pendidikan kepada pihak mana pun.
Apabila terbukti melanggar, siswa akan dikenakan sanksi berupa penarikan dana dan penghentian kepesertaan KJP Plus sesuai dengan rekomendasi satuan pendidikan.
Layanan Pengaduan dan Informasi
Jika masyarakat mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui kanal berikut:
- Telepon: (021) 3528 9335.
- WhatsApp: 0852 1124 7089.
- Alamat: Kantor P4 Jakarta Pusat, Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru.
- Waktu Pelayanan: Pukul 08.00–16.00 WIB setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional).
Demikian informasi lengkap mengenai syarat, besaran dana, dan tata cara pendaftaran KJP Plus 2026.
- Penulis: Muhammad Ibrahim




