Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka!
- account_circle hasanah editor
- calendar_month Sabtu, 4 Agt 2018 15:47 WIB
- visibility 670
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon presiden dan wakil presiden. Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusungnya.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) pukul 08.00 WIB. Pendaftaran ditutup pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.
“Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Selain para calon, KPU meminta pimpinan partai politik pengusung harus hadir saat pendaftaran capres-cawapres. Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran.
“(Syaratnya) bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting,” kata Hasyim.
Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.
“Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangannya,” kata Hasyim.
- Penulis: hasanah editor





