Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menyebut bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan bagian dari perwujudan hak asasi manusia.
“Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dalam Konvensi Hak Anak,” ujar Nia.
Pernyataan ini disampaikan Nia saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Saung Rasa, Ciluncat, Cangkuang, Jumat 6 Oktober 2023.
Legislator PDI Perjuangan ini juga menyebutkan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
“Itulah kenapa anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” lanjutnya.