BISNIS

Ombudsman Dorong Reformasi Hukum Lindungi Korban Pinjaman Online

Hasanah.id – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal memicu sorotan tajam dari Ombudsman Republik Indonesia. Dalam diskusi publik bertajuk Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan urgensi penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak.

Menurut Yeka, negara perlu segera membenahi tata kelola layanan publik di sektor jasa keuangan.

“Salah satu temuan Ombudsman menunjukkan lemahnya verifikasi calon nasabah oleh penyedia pinjol, yang kerap membuka celah bagi praktik pinjaman berulang di berbagai platform secara bersamaan. Kondisi ini memperbesar risiko gagal bayar,” ungkap Yeka.

Ia juga menyoroti buruknya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), di mana sejumlah penyelenggara layanan belum memanfaatkan data konsumen secara akurat untuk menganalisis kemampuan bayar nasabah. Ketidaktepatan proses ini menjadi faktor utama memburuknya kondisi debitur.

Lebih lanjut, Yeka menilai penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku penagihan atau debt collector dan pemberlakuan bunga serta denda di luar ketentuan yang berlaku harus menjadi fokus penindakan. Ombudsman mendesak tindakan tegas terhadap platform pinjol ilegal yang melakukan intimidasi dan membuka akses data nasabah secara tidak sah.

Dalam forum yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Kamis (8/5/2025), Yeka menyampaikan pentingnya kejelasan alur pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban pinjol ilegal. Ia menyebut kebingungan dalam melapor dan kurangnya akses terhadap bantuan hukum sebagai hambatan yang masih sering ditemui.

“Tanpa perlindungan hukum yang memadai, kepercayaan terhadap sektor keuangan digital akan terus menurun. Hal ini dapat menghambat target inklusi keuangan nasional,” ujar Yeka.

Ombudsman RI mendorong koordinasi antarlembaga untuk memperkuat pengawasan dan menjamin perlindungan publik dari praktik keuangan yang melanggar hukum. Langkah ini dinilai krusial di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan ekonomi digital.

Diskusi turut dihadiri Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo, Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim POLRI Kombes Pol Agus Waluyo, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kejaksaan Agung RI Agustinus Herimulyanto, serta Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Maturbongs.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peningkatan literasi keuangan belum sejalan dengan pemahaman risiko masyarakat terhadap layanan pinjaman digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan mayoritas keluhan berasal dari praktik pinjol ilegal yang memanfaatkan celah regulasi.

“Pinjaman online yang diawasi OJK bersifat legal, sementara yang ilegal sering kali memicu masalah besar, termasuk suku bunga tak wajar dan metode penagihan yang melanggar etika,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, Minggu (4/5/2025).

Friderica menambahkan, edukasi publik terkait identifikasi layanan pinjol resmi terus digalakkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Back to top button