BOGOR – Organda Kota Bogor keberatan dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi operasional armada angkot hanya sampai 10 tahun. Jika aturan itu diterapkan, diperkirakan 50 persen armada angkot di Bogor tidak bisa beroperasi.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor M Ishak AR mengaku telah menerima Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.21/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019. SE tersebut telah disialisasikan kepada pengurus badan hukum angkot. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya segera memfasilitasi pertemuan 15 badan hukum dengan Dishub guna membahas hal tersebut.
“Sebenarnya ini bukan hal baru di Kota Bogor. Di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas usia kendaraan angkutan 10 tahun. Kita keberatan kalau itu diterapkan, (angkot) bisa habis semua,” ujarnya.
Ia melihat keluarnya SE tersebut saat ini tidaklah tepat, lantaran kondisi usaha angkot tengah terpuruk dengan hadirnya transportasi online. Karena itu, pengadaan angkot nanti diusulkan tidak harus baru karena memberatkan dari sisi keuangan.