BeritaEkonomi

Pabrik Coca Cola Bali Tutup Puluhan Karyawan Di-PHK

Ia juga mengatakan bahwa perusahaan akan membayar hak-hak para karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan juga akan memberikan kompensasi pesangon kepada pekerja yang melebihi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Selain hak-hak dasar yang wajib dipenuhi, masing-masing pekerja juga menerima tambahan berupa enam kali upah serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang tetap dibayarkan hingga sepuluh bulan setelah perusahaan resmi tutup.

“Sedangkan lagi 15 orang bertugas di Jalan Nangka, Denpasar. Jumlah pekerja yang diputuskan hubungan kerja akibat penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan 3 orang dapat menerima dipindahkan ke perusahaan di Jakarta dan Surabaya,” jelasnya.

Previous page 1 2