Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia
- account_circle vritimes com
- calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
- visibility 112
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ditulis dalam Huruf Latin
Dilarang menggunakan huruf selain huruf Latin atau alfabet, seperti huruf Arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan sebagainya.
Nama PT Tidak Boleh Sudah Digunakan
Nama PT tidak boleh telah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau sangat mirip dengan nama perusahaan lain.
Nama Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Contoh: Nama bisnis yang dibuat oleh seniman Indonesia, KO & THOL, yang berarti Kopi Menthol. Namun, nama ini, jika dibaca, bertentangan dengan standar kesusilaan Indonesia dan karenanya tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.
Nama Tidak Boleh Identik atau Mirip dengan Nama Institusi Negara Lain
Nama tidak boleh identik atau mirip dengan nama institusi negara lain, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional, kecuali izin dari institusi terkait diperoleh.
Nama Tidak Boleh Terdiri dari Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata. Contoh:
PT 3
PT 123
PT 007
Dan nama yang terdiri dari huruf atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata juga tidak diperbolehkan, seperti:
PT S
PT A
PT ABC
Nama Tidak Boleh Mengandung Makna Perusahaan, Entitas Hukum, atau Kemitraan Sipil
Dalam hal ini, nama PT tidak boleh mencakup istilah seperti Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, atau AG.
Nama Tidak Boleh Menggunakan Secara Eksklusif Tujuan, Sasaran, atau Kegiatan Usaha Perusahaan
- Penulis: vritimes com



