Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia

Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia

  • account_circle vritimes com
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ditulis dalam Huruf Latin

Dilarang menggunakan huruf selain huruf Latin atau alfabet, seperti huruf Arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan sebagainya.

Nama PT Tidak Boleh Sudah Digunakan

Nama PT tidak boleh telah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau sangat mirip dengan nama perusahaan lain.

Nama Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan

Contoh: Nama bisnis yang dibuat oleh seniman Indonesia, KO & THOL, yang berarti Kopi Menthol. Namun, nama ini, jika dibaca, bertentangan dengan standar kesusilaan Indonesia dan karenanya tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.

Nama Tidak Boleh Identik atau Mirip dengan Nama Institusi Negara Lain

Nama tidak boleh identik atau mirip dengan nama institusi negara lain, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional, kecuali izin dari institusi terkait diperoleh.

Nama Tidak Boleh Terdiri dari Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata

Nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata. Contoh:

PT 3

PT 123

PT 007

Dan nama yang terdiri dari huruf atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata juga tidak diperbolehkan, seperti:

PT S

PT A

PT ABC

Nama Tidak Boleh Mengandung Makna Perusahaan, Entitas Hukum, atau Kemitraan Sipil

Dalam hal ini, nama PT tidak boleh mencakup istilah seperti Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, atau AG.

Nama Tidak Boleh Menggunakan Secara Eksklusif Tujuan, Sasaran, atau Kegiatan Usaha Perusahaan

  • Penulis: vritimes com
expand_less