Tetapi, sebagai Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, pasal 18B, pasal 28I dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
5.Sesuai dengan surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan bahwa Pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, sebenarnya adalah pusara/makam. Pembangunan itu mendapat penolakan dari masyarakat karena Situs Batu Satangtung tersebut dianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik).
Aksi penolakan tersebut dilakukan baik melalui surat, audiensi ke DPRD sampai akhirnya terjadinya aksi unjuk rasa dengan sasaran Situs Batu Satangtung. Untuk menghindari konflik horizontal, maka Bupati Kuningan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan sehingga tidak ada aksi pengrusakan yang dilakukan masa aksi unjuk rasa tersebut.