Ismail menyampaikan Pemerintah harus segera mencari cara terbaik dalam menangani permasalahan kenaikan harga tabung gas bersubsidi tersebut dengan tidak merugikan masyarakat. “Cari cara terbaiknya, jangan sampai nanti ada kesalahpahaman masyarakat menjadi tidak percaya lagi,” pesan legislator dapil Kalimantan Timur itu.
Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM berencana mengubah skema subsidi harga gas elpiji 3 kg mulai semester II Tahun 2020. Nantinya, subsidi tidak akan diberlakukan untuk memangkas harga barang, melainkan diberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kompensasi dalam bentuk uang. Dengan demikian, harga elpiji akan disesuaikan dengan harga pasar, sekitar Rp 35.000 per tabung.