Setelah dikeluarkan surat edaran kepada seluruh pekerja untuk mengurangi aktivitas di luar kantor, menunda keberangkatan ke luar negeri serta meningkatkan perilaku hidup sehat, Perum Bulog juga mengatur mekanisme dan pengelolaan penugasan pekerja, sehingga seluruh proses bisnis perusahaan tetap berjalan baik dan pelayanan masyarakat tetap aman.
“Penetapan Work From Home (WFH) di Bulog akan dilakukan untuk wilayah kerja Kantor Pusat dan Kanwil DKI dan Banten. Untuk saat ini baru wilayah kerja di DKI Jakarta saja yang dilakukan WFH,” ujar Bagya di Jakarta.
Sesuai standar perusahaan, telah dilakukan pemetaan jenis pekerjaan tertentu yang tetap harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti serta pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah.