“Kalau nanti dianggap kurang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut melakukan penyidikan terhadap Perda yang akan diterapkan tersebut, itu prosesnya,” katanya.
“Kemudian nanti PPNS akan mengajukan berkas perkara kepada hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor, pelaksana putusan hakim,” lanjutnya.
Terkait kehadiran hakim yang secara virtual, Iwa menjelaskan, karena saat pandemi Covid-19 serba online. Sidang pengadilan terhadap tindak pidana umum pun telah menerapkan secara online.
“Tapi dalam hal-hal tertentu sidang akan digelar di ruang sidang. Untuk barang bukti (dalam persidangan), kalau tindak pidana ringan ini biasanya KTP, kemudian Surat Izin Usaha bagi pengusaha yang tidak mematuhi PPKM Darurat dalam Perda 5 tahun 2021,” katanya.
“Nanti akan dievaluasi (jika diputuskan mencabut izin usaha), yang punya wewenang nanti Pemda, Satpol PP. Kami hanya melaksanakan apa yang terjadi sekarang, apa yang ditemukan pelanggaran sekarang,” imbuhnya.