Berita

‎Pemerhati Lingkungan Soroti Buruknya Kualitas Air, Ini Penjelasan DLH Kota Cimahi

‎Menurutnya, permasalahan lintas wilayah ini membutuhkan koordinasi lebih ketat agar penanganannya tidak terhambat sekat administrasi.

‎“Tata kelola memang tidak akan maksimal, karena polusi tidak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi,” pungkasnya.

‎Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono, mengatakan selama tiga tahun terakhir, kualitas air di Cimahi dinyatakan dalam kondisi memprihatinkan.

‎”Berdasarkan hasil pengukuran kualitas air permukaan khususnya Sungai di Kota Cimahi pada tahun 2022, 2023 dan 2024 menunjukan beberapa lokasi yang menjadi tempat pengukuran kualitas air sungai di Kota Cimahi dalam kondisi tercemar,”ujar Ario, dalam keterangan tertulisnya.

‎Ario menyebutkan dari 13 (tiga belas) parameter yang diuji menunjukkan cemaran bakteri fecal coli yang berasal dari limbah domestik, peternakan dan pertanian menempati angka tertinggi,

‎”Uniknya, cemaran ini berbeda dengan cemaran lainnya, cemaran bakteri ini tidak mempengaruhi warna air, dan terbukti ada aliran sungai yang cenderung bening namun ternyata cemaran bakteri fecal coli nya tinggi,”sebutnya.

‎Lanjut Ario menuturkan walaupun bakteri ini akan hilang atau mati apabila air tersebut dididihkan hingga 100 derajat Celcius, namun kondisi ini mencerminkan masih tingginya limbah domestik maupun peternakan yang tidak terolah dengan baik masuk ke dalam aliran sungai di Kota Cimahi.

‎Ia menambahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi sesuai dengan kewenangannya sejak tahun 2022 hingga saat ini sudah melakukan serangkaian intervensi untuk memperbaiki kualitas air sungai di Kota Cimahi.

‎Dari sisi Perizinan, sejak tahun 2022 hingga saat ini Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui DLH tidak lagi menerbitkan izin maupun persetujuan teknis pembuangan limbah cair baik domestik maupun produksi ke Badan Air Penerima.

‎”Jadi semua penghasil limbah cair diwajibkan mengelola dan mengolah limbah cairnya agar dapat dipergunakan kembali dan tidak dibuang ke Badan Air Penerima. Sejak 2022, DLH Cimahi tidak lagi menerbitkan izin pembuangan limbah cair ke badan air penerima,”tuturnya.

‎Dari Sisi Pengawasan, DLH Kota Cimahi melakukan pengawasan terpadu bersama unsur Kepolisian dan Kementerian LH terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair maupun diduga membuang limbah cair yang melampaui baku mutu berdasarkan pengaduan, laporan warga maupun temuan tim disertai penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan bahkan hingga pidana.

‎Dari sisi konservasi, secara berkesinambungan DLH berupaya melakukan perbaikan kualitas tutupan lahan di wilayah sekitar aliran sungai, dengan harapan memperbaiki debit aliran sungai dan ujungnya kualitas air sungai itu sendiri.

‎Disamping itu juga DLH Kota Cimahi  berkoordinasi dengan Kabupaten dan Kota sekitar dan juga Perangkat Daerah terkait untuk mencari solusi dan upaya peningkatan kualitas air sungai di Kota Cimahi.

‎Perlu diketahui, secara geografis dan morfologi, Aliran sungai yang ada di Kota Cimahi memiliki mata air dan kawasan hulu di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung, sehingga kualitas lingkungan di mata air dan kawasan hulu tersebut mempengaruhi kualitas air sungai di Kota Cimahi.

‎”Dengan upaya berkesinambungan ini, diharapkan Kualitas Air Kota Cimahi akan lebih baik, memang tidak bisa instan tapi hasilnya akan mulai nampak di pengukuran kualitas air sungai di periode tahun 2025 ini,”pungkas Ario.

Previous page 1 2