Pemerintah Diharapkan Segera Tuntaskan Persoalan Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Menjadi CPNS
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Kamis, 16 Jan 2020
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta-Hasanah.id – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menegaskan siap mendukung penuh perjuangan tenaga Honorer K-2 dalam menagih janji Pemerintah untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Cara yang ditempuh Agung dengan mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera menuntaskan kebijakan tentang honorer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kondisi tenaga honorer yang sudah mengabdi lama.
Dukungan Agung itu dilakukan usai mengikuti audiensi Komisi II DPR RI dengan Perkumpulan Honorer K-2, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Provinsi Jawa Barat, FORGASN PUPR, dan ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) yang kompak menagih janji Pemerintah tentang penuntasan persoalan pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
“Kami sudah dengar pendapat konkret dari sejumlah organisasi terutama berkaitan dengan perjuangan nasib tenaga Honorer K-2. Janganlah dibiarkan para honorer menjadi menua sementara kesempatan untuk bisa mendapatkan apa yang mereka harapkan semakin kecil. Kami prihatin, karena mereka sudah menagih ke Pemerintah cukup lama. Untuk itu, kami dari Fraksi Partai Golkar mendukung penuh perjuangan honorer karena kami melihat betul perjuangan mereka tidak sebanding dengan hasil yang didapat,” ujar Agung.
Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan akan segera mencarikan solusi terbaik sesuai aspirasi dari sejumlah organisasi dengan mengusulkan revisi salah satu pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 agar para tenaga honorer yang sudah mengabdi dalam jangka waktu lama diberikan kesempatan dengan tidak ada syarat pembatasan usia maksimal 35 tahun untuk menjadi CPNS.
- Penulis: hasanah 006



