Pemkab Cianjur Bersama Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Rabu, 11 Des 2024 20:56 WIB
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemkab Cianjur Bersama Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang kini tidak hanya dijual secara langsung, tetapi juga melalui jaringan daring dengan memanfaatkan jasa pengiriman. Langkah ini diambil untuk menekan dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda, menyampaikan hal ini kepada media pada Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa ada lima jenis rokok yang termasuk dalam kategori rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas atau salah personalisasi.
“Rokok ilegal ini mencakup produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas dari bungkus rokok lain. Ada juga rokok yang menggunakan pita cukai yang salah peruntukan, seperti memakai pita cukai jenis lain yang tidak sesuai dengan produk aslinya,” jelas Gagan.
Gagan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur. Ia menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
- Penulis: Bobby Suryo




