Angka Reproduksi Turun, Kota Bandung Tetap Perketat Pengawasan
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2020 17:50 WIB
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah. PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.
“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.
Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan, tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru. Penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).
“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.
Sementara itu, skema buka tutup jalan masih akan dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Forkompimda, bahwa cara tersebut masih terbilang paling efektif dalam membatasi kerumunan.
Operasi yustisi pun akan diperketat di seluruh wilayah kota. Seluruh personil pengamanan sudah siap melakukan tugas, baik polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Linmas.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




