HASANAH,ID, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, sosialisasikan Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum di aula kantor Kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (01/12/2022).
Hadir pada acara tersebut, Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si.,M.M., Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, S.E., M.M., Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi, Enda Nurwenda, Lurah se- kecamatan Cimahi Selatan beserta jajaran, Ketua TP-PKK tingkat Kelurahan se- kecamatan Cimahi Selatan dan anggota.
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan, mengenai tarif retribusi pemakaman ini bertujuan untuk perawatan jangan sampai tempat pemakaman menjadi angker. Setiap tahun masyarakat kota Cimahi sudah jelas bertambah, maka tempat pemakaman sudah dipastikan akan menjadi meluas.
“Oleh karena itu, Pemerintah kota Cimahi berkewajiban untuk menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sesuai dengan tupoksinya yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Dikdik