Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan masa darurat bencana hingga 9 Januari 2019. Masa tanggap darurat diputuskan menyusul tsunami di Selat Sunda yang menerpa sebagian wilayah Banten pada Sabtu (22/12) lalu.
“Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di wilayah Provinsi Banten mulai dari 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019,” ujar Pemprov Banten lewat pernyataan tertulis, Jumat (28/12).
Penetapan darurat bencana ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018. Melalui penetapan ini Pemprov Banten mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait seperti BNPB, Polri, TNI, dan Basarnas dalam mengevakuasi korban tsunami.
Dalam surat tersebut, Wahidin juga memerintahkan perangkat daerah di bawahnya agar terus bekerja selama pascabencana ini serta memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau menggandeng BMKG.
Lebih jauh, Wahidin mengimbau warga dan turis tidak berkegiatan di area pantai sampai setidaknya satu kilometer dari bibir pantai.