Seorang pemuda di Purworejo, Jawa Tengah dibekuk polisi karena mencuri sepeda. Oleh tersangka, ratusan sepeda hasil curiannya itu dijual secara online.
Tersangka adalah Rahman Hari Mukti (25) warga Dusun Krajan II, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo. Pelaku melakukan pencurian sudah sejak lama dan ada ratusan sepeda berbagai jenis dan merek yang berhasil disikatnya.
“Tersangka melakukan tindak pencurian ini sudah setahun lebih, biasanya dilakukan dini hari saat pemilik rumah sudah tidur. Kalau jumlah detailnya masih dalam pengembangan, tapi ada ratusan, tersangka sendiri juga sampai lupa sudah berapa sepeda yang dicuri karena saking banyaknya,” ungkap Kapolsek Purworejo, AKP Markhotib kepada media, Kamis (18/10/2018).
Sebelum melakukan aksinya, tersangka yang hanya lulusan kelas 3 Sekolah Dasar itu melakukan survei sasaran pada siang hari. Setelah dirasa cukup, ia pun kembali ke rumah dan tidur lebih awal agar bisa bangun di tengah malam untuk melancarkan aksinya itu.
Dengan berjalan kaki, tersangka menuju sasaran yang telah ditentukan. Setelah berhasil membawa sepeda hasil curiannya itu, ia pun membawa pulang dengan cara menaiki sepeda tersebut.
“Jadi siangnya survei dulu mana sasaran yang akan diambil, terus tersangka berjalan kaki menuju sasaran antara jam 01.00-02.00 WIB. Setelah berhasil membawa sepeda kemudian sepedanya dinaiki sambil pulang menuju rumah,” lanjutnya.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap oleh petugas setelah adanya laporan kehilangan dari beberapa warga. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya yang juga membuka bengkel sepeda.
Agar tidak diketahui oleh pemiliknya, sebelum dijual sepeda dicat ulang dengan warna yang berbeda dari warna aslinya. Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti belasan sepeda kayuh, ban sepeda, cat semprot serta kunci pas.
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengaku menjual sepeda hasil curiannya itu secara online melalui akun facebook. Setelah mendapatkan pembeli, tersangka dan pembeli pun melakukan COD untuk bertransaksi.
“Ya saya tawarkan lewat facebook, kalau udah deal harganya terus saya dan pembeli COD-an. Harganya antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta tergantung merk dan keadaan barang,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Purworejo dan bakal dijerat pasal 364 Jo pasal 64 ayat 3 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. news.detik.com