Hasanah.id – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas efisiensi anggaran, termasuk alokasi bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinilai menambah beban keuangan negara.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengungkapkan bahwa kebijakan penerimaan PPPK perlu dikaji ulang, terutama dalam situasi efisiensi anggaran saat ini.
“Harus diakui bahwa penerimaan PPPK memberikan beban tersendiri bagi keuangan negara. Ini fakta yang tidak bisa kita abaikan,” ujar Taufan dalam rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ia juga menyoroti bahwa permasalahan terkait PPPK tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat tetapi juga di tingkat daerah. Beberapa daerah menghadapi kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari pemalsuan data pegawai hingga permasalahan dalam proses seleksi.
“Kita perlu memahami bahwa negara memang harus hadir dalam penyelesaian masalah PPPK, tetapi kita juga harus realistis. Tidak semua daerah mampu mengakomodasi kebijakan ini dengan baik, meskipun ada juga daerah yang memiliki fiskal cukup kuat,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Taufan, beberapa daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang surplus, sehingga persoalan pendanaan PPPK tidak selalu merata di semua wilayah.
Ia pun meminta Kepala BKN, Zudan Arif, untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini agar lebih tepat sasaran dan tidak menambah beban fiskal yang berlebihan.
“Perlu ada pendekatan yang rasional dan visioner dalam menyikapi permasalahan PPPK ini. BKN harus melihatnya secara lebih spesifik sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyetujui efisiensi anggaran BKN sebesar Rp195,1 miliar, dari alokasi awal Rp798,3 miliar menjadi Rp603,2 miliar untuk tahun anggaran 2025.