Pengamat Politik Kanda Kurniawan Sebut Anggota DPRD Tak Bisa Intervensi Jabatan Seorang ASN

Lebih lanjut, kata Kanda Kurniawan, dengan adanya penilaian dari seorang anggota DPRD tersebut menurutnya akan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ini harus bisa dipertanggungjawabkan, apakah penilaiannya sesuai fakta atau tidak, ini ada pertanggungjawaban moral, etika, hukum dan secara kelembagaan,” tutur Kanda.
Bagaimanapun, lanjut Kanda, Warman merupakan anggota DPRD, tentu ia harus bisa memilah, menilai dan berhati-hati dalam berbicara karena dalam hal ini tidak lagi mewakili pribadinya sebagai masyarakat biasa.
“Masyarakat akan menilai, ada apa anggota dewan mengintervensi seseorang, mengapa hanya satu orang yang dinilai dari 5000 lebih ASN yang ada di Cimahi, istimewa sekali Pak Lurah Cibabat ini. Tidak ada kewenangannya anggota DPRD membuat pansus untuk mutasi promosi ASN, yang benar itu hanya menyampaikan masukan saja, urusan dipilih atau tidak itu Wali Kota yang menentukan. ” tambahnya.
Sementara, Kepala BPSDMD Kota Cimahi, Lilik menyatakan jika rotasi mutasi bukanlah ranah atau kewenangan Komisi III akan tetapi berada di Komisi I DPRD Kota Cimahi. Karena itu, menurutnya pak Warman mesti berhati-hati dalam memberikan pernyataan dan harus sesuai dengan aturan.