Hasanah.id– Situ atau Danau merupakan salah satu infrastruktur dalam mengendalikan air sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam menyelamatkan danau dan situ makanya melibatkan masyarakat.
Awalnya Situ Sipatahunan merupakan area terbuka yang diperuntukan menampung air bagi masyarakat. Selain melindungi situ dan danau di sejumlah DAS di Jawa Barat seperti Citarum, Cisadane dan Ciliwung. Pemerintah juga memberikan pemahaman peraturan zonasi tata ruang danau dan situ di beberapa danau dan situ di Indonesia.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN Wisnubroto Sarosa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Agus Nuria dan Kasubdit Haris
Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng warga lokal untuk mengawasi laju pertumbuhan bangunan di Wilayah Sungai (WS) Citarum serta WS Ciliwung dan Cisadane. Warga yang dilibatkan, diwadahi dalam kelompok khusus bernama Kelompok Masyarakat Pejuang Tata Ruang (Pokmas Petarung).
Sebanyak 99 anggota Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang (Petarung) di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS), Citarum, Cisadane dan Ciliwung. Para petarung ini diantaranya 15 orang dari Situ Citapen Subang, 16 orang dari Situ Cikumpay Purwakarta, 20 orang dari Situ Cirata, 24 dari Situ Sipatahunan dan Cisanti Kabupaten Bandung, dan 10 orang dari Situ Cisela Bogor.