Penjabat Wali Kota Bandung Soroti Pembangunan Tak Terkendali di Kawasan Bandung Utara
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Senin, 21 Okt 2024
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto KBU
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BANDUNG – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyoroti permasalahan pembangunan yang semakin tak terkendali di Kawasan Bandung Utara (KBU). Menurutnya, KBU seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kota Bandung, tetapi juga merupakan tanggung jawab regional. Hal ini diungkapkan Koswara usai Apel di Balai Kota, Senin (21/10/2024).
“Masalah ini sudah kronis, KBU tidak ada yang mengendalikan. Kawasan ini bukan hanya tanggung jawab Kota Bandung, tapi harus dikendalikan secara regional,” tegas Koswara.
Ia mengakui bahwa masih banyak bangunan, baik gedung, rumah, maupun bangunan lainnya, yang didirikan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan di KBU. Koswara menambahkan, kebijakan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seharusnya mampu mengontrol pembangunan di kawasan tersebut. Namun, pada kenyataannya, kebijakan ini tidak sepenuhnya mampu mengendalikan aktivitas masyarakat di KBU.
“Dengan kebijakan OSS, ternyata masyarakat tidak terkontrol menggunakan KBU. Dulu, ketika ada izin, pengendaliannya masih ada. Kawasan ini berisiko, bukan hanya soal perizinan. Makanya harus ada pengendalian yang lebih baik,” paparnya.
Untuk itu, Koswara meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung segera memperbaiki prosedur OSS terkait KBU. Ia menegaskan bahwa DPMPTSP harus bersurat untuk memperbaiki pengawasan dan regulasi di kawasan yang dianggap berisiko tersebut.
“Saya minta DPMPTSP supaya bersurat, karena Kawasan Bandung Utara ini sangat berisiko. Saat hujan turun, air langsung mengalir ke bawah tanpa diserap oleh tanah. Seharusnya, ada pengendalian agar kawasan ini tetap aman dan berkelanjutan,” tutup Koswara.
- Penulis: Hasanah 012



