Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Bareskrim Terima Dokumen dari Keluarga

HASANAH.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil perwakilan keluarga Presiden Joko Widodo terkait penyelidikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa keluarga dan ajudan Presiden akan memenuhi permintaan penyidik untuk menyerahkan dokumen asli sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami yang akan menyerahkan Ijazah asli Pak Jokowi sesuai permintaan Bareskrim. Keluarga dan ajudannya yang membawa dari Solo ke Jakarta,” ujar Rivai melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Aduan tersebut dilaporkan oleh Egi Sudjana mewakili TPUA pada 9 Desember 2024, dan diterima secara resmi sebagai Laporan Informasi bernomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, tertanggal 9 April 2025.
Djuhandhani menyebut laporan tersebut menyoroti dugaan cacat hukum atas ijazah S1 Presiden Jokowi berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial, yang diklaim sebagai notoire feiten atau fakta yang dikenal luas.
Dalam rangka proses penyelidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 26 saksi, termasuk empat pelapor, tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan, serta perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa satu orang dari percetakan Perdana, tiga staf dan empat alumni SMAN 6 Surakarta, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kemendikbudristek.
Pemeriksaan turut melibatkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan KPU DKI Jakarta. Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk 34 lembar administrasi dari Fakultas Kehutanan UGM.
Dokumen lain yang diperiksa mencakup lima bundel dokumen teman seangkatan, dokumen dari angkatan 1978–1982 dan 1982–1988, serta arsip dari SMAN 6 Surakarta, Ditjen Pauddikdasmen, dan KPU.
Menurut Djuhandhani, penyidik juga telah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen akademik Presiden Jokowi dari masa awal perkuliahan di UGM hingga kelulusan ujian skripsi. Hasil uji tersebut dibandingkan dengan dokumen milik mahasiswa seangkatan yang masuk UGM tahun 1980 dan lulus pada 1985.
“Telah dilakukan Uji Laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan Lulus Ujian Skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985,” pungkasnya.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.