JABAR

Petugas Polres Garut Hentikan Aksi “Koboi” Jambret Spesialis Tas Perempuan

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan sebuah iPhone XR,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta. RS kini dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Fajar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal di lingkungan mereka.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat Garut,” tutupnya.

Previous page 1 2
Back to top button