Pimpinan UGM Digugat di PN Sleman Terkait Dokumen Ijazah Presiden

Hasanah.id – Sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor Prof. Ova Emilia, para wakil rektor, dekan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta akademisi IR Kasmojo, menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan tersebut terkait dengan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Gugatan diajukan oleh IR H. Komardin SH MH, seorang advokat yang berdomisili di Makassar. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berkas perkara masuk pada 5 Mei 2025.
Humas PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Benar, gugatan berkaitan dengan ijazah Presiden Jokowi,” ujar Cahyono, Jumat (9/5).
Ia menambahkan bahwa saat ini tahapan perkara masih pada tahap pemanggilan para pihak.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan. “Salinannya sudah kami terima dan masih dalam proses kajian internal,” ujarnya.
Meski belum menyampaikan sikap substantif, pihak UGM menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami siap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam berkas gugatan, IR Kasmojo turut disebut sebagai pihak tergugat. Andi Sandi mengonfirmasi bahwa Kasmojo pernah menjadi pembimbing akademik Presiden Jokowi semasa kuliah di UGM.
Terkait latar belakang penggugat, UGM menyebut belum mengetahui secara rinci.
“Belum kami pelajari lebih jauh siapa penggugatnya,” kata Andi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kampus pernah menerima somasi serupa yang meminta klarifikasi terkait ijazah, namun belum dipastikan apakah pengirim somasi tersebut merupakan pihak yang sama dengan penggugat saat ini.