Plh Bupati Bandung Barat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kecamatan Cisarua

Hadir dalam pengukuhan tersebut Plh. Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Barat, Camat Cisarua Taufik Firmansyah, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat asal Kecamatan Cisarua, para Kepala Desa di Kecamatan Cisarua, BPD serta TP PKK delapan Desa yang ada di Kecamatan Cisarua, RT RW dan Linmas.
Dalam sambutannya, Ade Zakir menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang mengatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
“Selamat untuk para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Cisarua, atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, ini merupakan hasil perjuangan, semoga bisa terus berkarya menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” ujar Ade Zakir dalam sambutannya, Selasa 11 Juni 2024.
Ade Zakir mengingatkan kepada para RT RW, untuk bersama-sama menyosialisasikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini kepada masyarakat.
“Masyarakat harus mengetahui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa oleh karenanya,para RT, RW, kader posyandu serta elemen masyarakat lainnya untuk membantu mensosialisasikannya, karena ini penting dalam upaya mengejar visi misi dan target pembangunan Kepala Desa yang belum tuntas untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.