Kurun waktu tujuh bulan terakhir, Polda Jabar menangani 69 kasus pabrik yang diduga melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke aliran Sungai Citarum.
“Dari 69 kasus, 56 kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Jabar selama kurun waktu tujuh bulan,” jelas Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi diruang kerjanya, Kamis (27/9).
Samudi menambahkan, dari 56 kasus, 9 kasus sudah P21. Kasus dugaan pencemaran limbah yang ditangani langsung Polda Jabar, rata-rata berada di wilayah Kabupaten Bandung, Bandung Barat.
“15 kasus sudah dilimpahkan, 27 kasus dalam proses penyelidikan dan 4 kasus dalam proses penyidikan,” paparnya.
Sementara itu, untuk perusahaan yang kasus pembuangan limbah ke Citarum yang ditangani polres sepanjang aliran sungai citarum yakni ada 13 kasus.
“Diantaranya yaitu Subang 1 kasus, Karawang 1 kasus, Cimahi 4 kasus, Kab Bandung 6 kasus dan Purwakarta 1 kasus,” jelasnya.
Kesemua perusahaan pencemar ke Citarum, dijerat dengan kejahatan lingkungan.