HASANAH.ID, CIMAHI – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan jual beli rumah di Perumahan Muara Cimahi, Kota Cimahi yang menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 1 Miliar.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, sementara ada 13 korban yang baru diketahui dan jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan yang masih dilakukan pihaknya.
“Kalau melihat dari korban kami akan melakukan proses penyelidikan lainnya karena ini mendekati satu miliar,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Dia menyebut modus yang digunakan pelaku menipu korbannya adalah dengan menawarkan brosur perumahan dengan konsep syariah.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan cara itu, kemudian korban memberikan uang DP dan terus melakukan pembayaran sampai ratusan juta.
“Jadi korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi,” ucapnya.