BeritaHUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah di Cimahi, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

“Uangnya sendiri selain untuk gali lubang tutup lubang juga dipakai untuk kebutuhan pribadi. Maka dari itu untuk bisa mengetahui sampai sejauh mana uang yang digunakan pelaku, kita akan kenakan pasal TPPU,” ungkapnya.

Pelaku bekerjasama dengan pemilik tanah yang juga melakukan penipuan untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban di tahun 2022. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi dan akhirnya berhasil diamankan di kawasan Cimahi.

“Begitu terus kita melakukan proses penyelidikan, pelaku masih berada di Cimahi dan kita lakukan proses pengamanan. Dia berpindah-pindah dan sudah hampir dua tahun kejadian itu terjadi,” tukasnya.

Previous page 1 2
Back to top button