Breaking News
Trending Tags

Tanggapan TKN, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Soal Situng

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2019 11:45 WIB
  • visibility 379
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggran terkait prosedur dan tata cara input data Pemilu 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Hal itu merupakan putusan Majelis Hakim Sidang Bawaslu yang dibacakan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menanggapi putusan yang dikeluarkan Bawaslu itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai tidak ada masalah. 

“Kan data Situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan,” kata Juru Biara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Arya menegaskan, TKN tidak memersoalkan putusan Bawaslu tersebut. Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu menganggap Situng bukan metode resmi untuk menilai hasil pemilu.

Lagipula, kata Arya, dalam situng terdapat keterangan atau disclaimer yang menyebutkan bahwa Situng bukan data resmi untuk keputusan resmi pemilu.

“Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar,” tuturnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less