Singgung Sumbangan Dana Kampanye, TKN Nilai Tim Hukum 02 Tidak Paham Persoalan
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 15 Jun 2019 10:59 WIB
- visibility 381
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Tim Hukum Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim Hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres.”Bantuan dana bagi tim kampanye daerah, dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan,” ujar Hasto dalam rilisnya, Jumat (15/6/2019).
Pada saat bersamaan Bendahara TKN 01, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Tim Hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01. Dia menjelaskan rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01.
“Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang. Atas dasar hal tersebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan ‘dalam semua hal material’ telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” ujar Trenggono.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




