TKN Nilai Permintaan Hadirkan 30 Saksi di Sidang MK Langgar Aturan
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 18 Jun 2019 12:36 WIB
- visibility 388
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Arsul menegaskan, permintaan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dianggap tak memenuhi syarat. Pada UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, saksi yang dilindungi adalah saksi dalam perkara pidana. Sementara, kasus ini adalah kepemiluan.
“Apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silahkan diputuskan, TKN tak dalam posisi mementang atau tak menentang itu,” ucapnya.
Kemudian, Arsul juga menyinggung agar kasus Pilkada Kotawaringin Barat tidak terulang. Menurutnya, pada kasus tersebut saksinya direkayasa.
“Saksinya direkayasa, apalagi saksi yang dimintakan perlindungan itu sesungguhnya kalau benar itu saksi yang direkayasa terus minta memberikan perlindungan, maka kami akan memproses hukum selanjutnya, maupun saksi atau orang yang merekayasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo berharap kepada MK memberikan ruang kepada untuk menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya dalam persidangan sengketa Pemilu 2019.
“Kami juga beharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya,” kata Jubir BPN Andre Rosiade.
Pihaknya berencana menghadirkan 30 orang sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2019, dibutuhkan saksi yang banyak.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




