Noel Minta Amnesti, Presiden Prabowo Pilih Copot dari Jabatan Wamenaker
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Senin, 25 Agt 2025 10:26 WIB
- visibility 142
- comment 0 komentar
- print Cetak

Noel Minta Amnesti, Presiden Prabowo Pilih Copot dari Jabatan Wamenaker
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel sebelumnya sempat mengajukan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo saat digiring ke mobil tahanan oleh KPK bersama sejumlah tersangka lainnya, pada Jumat (22/8).
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, pada hari yang sama, Presiden Prabowo justru menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers resmi.
“Baru saja Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menegaskan agar seluruh pejabat pemerintahan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk menjunjung integritas dalam bekerja.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih agar benar-benar bekerja demi rakyat dan menjauhi praktik korupsi,” ujarnya.
- Penulis: Bobby Suryo





