Breaking News
Trending Tags

Hak Keuangan Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya Kuya Dicabut Usai Dinonaktifkan

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025 11:10 WIB
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa para legislator yang statusnya telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak akan diberikan hak-hak keuangan,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Keputusan tersebut lahir dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi.

Lebih lanjut, pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan koordinasi dengan mahkamah partai terkait sejumlah anggota yang tengah menjalani penonaktifan.

Langkah tegas ini menyusul sikap beberapa partai politik yang menarik mandat sebagian kadernya di Senayan setelah menuai kritik keras publik. Mereka yang terkena sanksi mulai dari anggota DPR biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Nama-nama yang resmi dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio serta Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Sikap politik mereka dinilai kontroversial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sebelumnya, pimpinan partai-partai terkait telah mengirimkan surat resmi ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan berbagai fasilitas, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, kepada anggota yang sudah dinonaktifkan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less