Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka Mendesak Prabowo Terbitkan Perpres Koperasi
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 13:20 WIB
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Koperasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih.
Rieke menilai Perpres tersebut krusial sebagai payung hukum yang menjamin program berjalan profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, KDKMP harus dirancang sebagai instrumen strategis pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga fokus evaluasi tidak sebatas jumlah koperasi melainkan kualitas tata kelola dan perlindungan sumber daya manusia dalam Koperasi Merah Putih.
Rieke mengingatkan masih terdapat sejumlah kendala regulasi yang menghambat pelaksanaan program.
Masalah yang diidentifikasi antara lain fragmentasi aturan, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta belum terintegrasinya sistem data dan mekanisme pengawasan di lapangan.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya membangun arsitektur regulasi yang utuh dalam satu Peraturan Presiden jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat konstitusi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




