Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti: Pengadaan gembok Lapas patuhi standar teknis
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 16:33 WIB
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengadaan Kebutuhan Lapas Patuhi Aturan Dan Standar Keamanan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menanggapi sorotan publik terkait pengadaan gembok yang dianggap mahal dan menyatakan proses itu mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015.
Menurut Rika, spesifikasi yang dipersyaratkan mengharuskan penggunaan bahan logam berkekuatan tinggi dan tahan karat sehingga pengadaan gembok dirancang untuk memenuhi kebutuhan fasilitas berisiko tinggi.
Rika menambahkan bahwa produk yang akan digunakan harus lulus penilaian spesifikasi dan uji kekuatan sebelum dipasang di Lapas dan Rutan.
Seluruh proses pengadaan untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025, kata Rika, berjalan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Sebelum menetapkan jumlah, Ditjenpas melakukan kalkulasi kebutuhan yang mempertimbangkan titik pengamanan, kondisi gembok eksisting, dan urgensi pengamanan pada area strategis lainnya.
Panja Lapas Komisi XIII DPR, yang diketuai oleh Pangeran Khairul Saleh, menyatakan kekhawatiran karena total pengeluaran hampir mencapai sekitar Rp92,5 miliar selama dua tahun.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




