Bambang Pacul, anggota MPR, menyebut penugasan Ketua MPR harus lewat mekanisme konsultatif
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 23:46 WIB
- visibility 98
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bambang Pacul Sebut Mekanisme Penunjukan Ketua MPR
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Bambang Pacul menyatakan bahwa penugasan Ketua MPR untuk mewakili Presiden pada pemakaman Ayatollah Ali Khamenei harus dilakukan sesuai mekanisme internal lembaga.
Pernyataan itu disampaikan Bambang kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Bambang, penugasan Ketua MPR tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pihak eksekutif tanpa melalui prosedur yang berlaku di MPR.
Ia menegaskan hubungan antara Presiden dan MPR bersifat setara dan konsultatif dalam setiap forum antarlembaga.
“Tidak memerintah, tetapi konsultasi,” ujar Bambang, menekankan sifat hubungan konsultatif itu.
Bambang juga mengingatkan bahwa apabila penugasan Ketua MPR hendak diberikan, hal itu harus diputuskan melalui rapat pimpinan sesuai peraturan internal.
Jika pimpinan MPR mengeluarkan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku, pihak MPR dapat menugaskan wakilnya untuk tugas negara di luar negeri.
Ia menambahkan bahwa pernyataan mengenai tata beracara negara bukan bermaksud menuduh adanya pelanggaran prosedur oleh pemerintah.
Bambang menuturkan bahwa tujuan penjelasan itu semata untuk menegaskan tata kelola institusi tinggi negara yang bersifat konsultatif.
Dia juga membedakan status personal dan institusional dalam konteks kunjungan luar negeri.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




