Pansus DPR Desak Kementerian Dalam Negeri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 09:53 WIB
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat DIM RUU Daerah Kepulauan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Panitia Khusus DPR bersama DPD dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlunya penyelarasan menyeluruh terhadap RUU Daerah Kepulauan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan pemerintahan.
Penyelarasan materi RUU Daerah Kepulauan dinilai krusial agar norma dan cakupan tugas antarlevel pemerintahan tidak saling berbenturan, sehingga kepastian hukum dalam penyelenggaraan daerah tetap terjaga.
Pansus juga menyoroti bahwa dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan perlu dimasukkan kebijakan afirmasi yang nyata, termasuk penyesuaian perencanaan dan pembiayaan sesuai karakteristik wilayah kelautan.
Untuk mempercepat proses, Pansus meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Penyusunan DIM harus dilakukan secara kolaboratif dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan agar solusi teknis dan fiskal dapat terintegrasi sejak awal.
Langkah kolaborasi ini diharapkan memperjelas posisi kewenangan antara daerah kepulauan dan pemerintahan pusat dalam berbagai regulasi terkait.
Pansus menekankan agar substansi afirmasi bagi daerah kepulauan tidak hanya bersifat retoris, melainkan terukur dalam perencanaan pembangunan nasional.
Hal ini mencakup mekanisme penyesuaian pendanaan yang mempertimbangkan isolasi geografis, ketergantungan pada kegiatan kelautan, dan kebutuhan infrastruktur dasar.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



