Breaking News
Trending Tags

Jaksa Agung ST Burhanuddin Belum Ajukan Calon Jampidsus, Istana Tunggu Usulan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 18:00 WIB
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pengunduran diri Febrie Adriansyah memicu serangkaian tindakan resmi dan pengawasan terhadap proses penunjukan pengganti di tubuh Kejaksaan Agung.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, penerbitan Keputusan Presiden untuk pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan dilakukan setelah ada usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan adalah melalui Keppres berdasarkan usulan jaksa agung, dan hingga 13 Juli 2026 pihaknya belum menerima usulan tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan terkait pengunduran diri diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga penegak hukum.

Anang menambahkan bahwa seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidikan yang melibatkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah menyorot 12 lokasi strategis, termasuk kawasan elit di Bogor dan Jakarta Selatan.

Penyidik Kortastipidkor Polri menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City pada Rabu, 8 Juli 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less