Breaking News
Trending Tags

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR sebut KPK boleh ambil alih kasus Febrie Adriansyah

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 22:27 WIB
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dimaksudkan untuk mempercepat proses dan meningkatkan profesionalisme serta sinergi antarpenegak hukum.

Rudi menegaskan bahwa langkah administrasi penerimaan berkas dilakukan sebagai bentuk komitmen mempercepat penanganan perkara.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa pengalihan penanganan ke KPK hanya sah bila terpenuhi syarat dan alasan hukum tertentu.

Mahfud juga mengungkapkan kekhawatiran publik yang menilai kemungkinan pengalihan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk kompromi atau upaya melokalisir perkara.

Hingga saat ini, aparat penegak masih melengkapi berkas dan menunggu keputusan formal terkait pelimpahan ke Kejaksaan Agung atau kemungkinan intervensi kewenangan oleh KPK.

Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan oleh hasil penyidikan dan penilaian kelengkapan berkas oleh penyidik serta koordinasi antarinstansi terkait.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less