Kasus Febrie, pejabat tinggi antikorupsi, harus ditangani sesuai prosedur hukum
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 08:39 WIB
- visibility 75
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penanganan Kasus TPPU Febrie Harus Sesuai Prosedur Hukum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung dan penggunaan istilah seperti “sahabat” dan “sinergi” dinilai mempertegas kebutuhan mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Pihak pengawas dan pemerintah juga diminta menjelaskan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung serta mekanisme pengawasan ketika Kejaksaan menangani mantan pejabat tinggi.
Kasus ini telah menarik perhatian media internasional, termasuk Reuters dan AFP, serta diberitakan di Al Jazeera, Channel News Asia, dan The Straits Times; publik menuntut transparansi, perlindungan barang bukti, dan jaminan independensi sepanjang proses hukum.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




