Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman Belum Terima Info soal Penghentian Data MBG
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026 09:47 WIB
- visibility 100
- comment 0 komentar
- print Cetak

Habiburokhman Tanggapi Kejagung Soal SPPG Bermasalah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kejaksaan Agung menginstruksikan penghentian sementara pengumpulan data terkait pelaksanaan Program MBG di seluruh kantor kejaksaan tinggi di Indonesia.
Instruksi ini tercantum dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejagung menjelaskan penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.
Anang Supriatna menyatakan bahwa surat tersebut merupakan langkah administratif agar pengumpulan informasi tidak berlanjut di luar batas waktu yang ditetapkan.
Surat B-3256 juga menegaskan agar seluruh Kajati menghentikan kegiatan inventarisasi data terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Kejagung telah mengirim surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026.
Surat tanggal 15 Juni 2026 itu meminta jajaran Kejati untuk melakukan inventarisasi dan melaporkan permasalahan pelaksanaan Program MBG yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sumber internal menyatakan langkah lanjutan keluar karena temuan dan laporan awal membutuhkan konsolidasi sebelum proses berikutnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




