Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Menunda Penerapan PPh Pasal 22 di Marketplace
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026 06:24 WIB
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026.
Penundaan PPh Pasal 22 itu diambil menyusul melambatnya pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ditunda untuk menunggu perbaikan daya beli masyarakat sebelum penerapan kembali PPh Pasal 22.
Data resmi menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi mencapai 5,29 persen pada kuartal II-2026.
Angka itu turun dibandingkan realisasi kuartal sebelumnya yang sebesar 5,61 persen.
Pernyataan penundaan disampaikan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Purbaya menyebutkan pemerintah belum menetapkan berapa lama kebijakan akan ditunda.
Pemantauan dilakukan terhadap berbagai indikator, tidak hanya produk domestik bruto.
Variabel seperti consumer confidence dan pembelian ritel menjadi salah satu fokus evaluasi.
Beberapa pedagang online sempat dikenakan pemotongan pajak sebelum keputusan penundaan ini diumumkan.
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut menetapkan pungutan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



