Breaking News
Trending Tags

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno: PPHN Tidak Atur Sistem Pemilu dan Ketentuan Teknis

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026 05:08 WIB
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa PPHN tidak akan memuat pengaturan bersifat teknis, termasuk soal sistem pemilu.

Menurut Eddy, PPHN dibuat sebagai landasan strategis yang menetapkan arah pembangunan nasional jangka panjang.

PPHN dirancang untuk memberi arahan umum yang menjadi pedoman penyusunan kebijakan pemerintah dan produk hukum berikutnya.

Eddy, politikus dari Partai Amanat Nasional, menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa rincian teknis akan tetap menjadi wewenang undang-undang.

“Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan,” ujar Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan bahwa hal-hal detail tidak akan dimasukkan ke dalam PPHN karena akan diatur melalui undang-undang.

Ia mencontohkan bahwa ketentuan tentang sistem pemilu dan daerah pemilihan merupakan materi yang selama ini diatur dalam undang-undang, bukan dalam UUD atau kebijakan makro.

Terkait konten demokrasi dan kepemiluan, Eddy memastikan PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi.

Ia menegaskan tidak akan tertulis keputusan mengenai pemilu terbuka atau tertutup ataupun perubahan jumlah daerah pemilihan dalam dokumen tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less